Bagikan:

JAKARTA - Banyaknya kasus penyalahgunaan aset negara dan maraknya kasus tanah menjadi perhatian sejumlah pihak. Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia (SDI) Andrean mengatakan, di Indonesia saat ini hak tanah dan aset negara banyak disalahgunakan. Menurutnya, ada oknum dan organisasi massa (ormas) yang berperan.

"Salah satu contoh kasus seperti yang terjadi di Surabaya," kata Andrean, mengutip Antara, Senin, 25 Juli.

Andrean menjelaskan, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar sewa, ketika terdapat perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pihak penyewa.

“Alih-alih membayar sewa, mereka bahkan berlindung pada organisasi masyarakat untuk mengamankan kepentingan mereka," ujarnya.

Menurut Andrean, sebelum organisasi itu ada, masyarakat yang memanfaatkan lahan dan rumah dinas aset negara ini tertib melakukan pembayaran sewa dan tidak ada persoalan, namun hari ini malah sebaliknya.

"Saya sangat menyayangkan. Seharusnya organisasi memiliki peran untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tertib hukum, bukan malah sebaliknya," ucap Andrean.

Padahal, lanjutnya, dalam PP No. 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara pada Pasal 17 ayat 1 dan 2 sudah diatur terkait mekanisme pengajuan pengalihan hak.

Andrean mengatakan, hingga kini pihaknya berupaya menjaga dan mewujudkan demokratisasi di bidang infrastruktur yang lebih baik. Bahkan membantu dalam mengatasi ketidakadilan tentang konflik pertanahan atau aset negara yang ada di Indonesia.

Dia berharap pemerintah harus tegas untuk menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan negara. Kemudian, masyarakat juga harus sadar antara hak dan kewajibannya.

"Jika tidak ingin membayar sewa, maka mereka tidak memiliki hak untuk menempati wilayah tersebut. Dalam hal negara, apabila para penghuni tidak membayar sewa, maka akan menyebabkan kerugian terhadap negara dan berdampak pada masyarakat."

"Ketika negara bisa memaksimalkan aset-asetnya, maka masyarakat bisa mendapatkan subsidi," tutupnya.