JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik segera menyampaikan rencana waktu yang dipilih datang ke KPU untuk mendaftar sebagai calon parpol peserta Pemilu 2024.
"Besar harapan bapak ibu (pimpinan atau perwakilan parpol) agar dapat segera menyampaikan kapan rencana tanggal penyerahan dokumen pendaftaran kepada KPU ," kata Anggota KPU Idham Holik dilansir ANTARA, Senin, 25 Juli.
Idham mengatakan saat ini tahapan pendaftaran tinggal menghitung hari, KPU akan menggelar tahapan mulai 1-14 Agustus 2022.
"Sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2020 tahapan masa pendaftaran partai politik jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan mengenai rentang waktu selama 14 hari, yakni pada 1-14 Agustus dan sudah memiliki kekuatan hukum," kata dia.
Menurut dia, setidaknya para pimpinan partai politik bisa menyampaikan rencana mereka akan datang menyerahkan dokumen pendaftaran satu hari sebelum kedatangan pendaftaran partai politik.
"Kami mohon dapat menyampaikan surat pemberitahuan pendaftaran dengan tujuan kami dapat mengatur dan dapat melayani ibu bapak pimpinan parpol saat pendaftaran partai politik," kata dia.
BACA JUGA:
Dengan pemberitahuan itu, kata dia, tidak terjadi jadwal yang bersamaan atau masalah penumpukan jadwal penerimaan pendaftaran partai politik.
"Karena kalau terjadi demikian, kami khawatir tidak dapat terlayani dengan baik saat mendaftarkan diri kepada kami, termasuk mungkin muncul prasangka-prasangka kenapa 'kami di belakangkan, kenapa yang itu didahulukan', itu yang tidak kami inginkan," kata dia.
KPU, kata dia, selalu berkomitmen menyelenggarakan pemilu dengan prinsip adil. Prinsip tersebut ingin diwujudkan pada penyelenggaraan pemilu, termasuk pada tahapan pendaftaran partai politik.