Bagikan:

MEDAN - Motif pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Samosir, Sumut, Jimmi Gultom (55) dan Henny Kartini (54), yang dilakukan Marwan alias Begu diungkap polisi. Sebelum menghabisi nyawa kedua korbannya menggunakan martil, pelaku terlilit utang. 

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon mengatakan, peristiwa berdarah itu terjadi di rumah korban di Komplek Hotel Tirta Momi Inn Hilang Holang, Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

AKBP Josua menjelaskan, sebelum membunuh kedua korban, pelaku dan istrinya memang sempat bertengkar karena masalah utang. 

"Banyak yang menagih utang pelaku kepada istrinya. Padahal pekerjaan istrinya hanya tukang penjual gorengan," kata AKBP Josua, Senin 25 Juli. 

Setelah itu, pelaku pun berniat untuk merampok di rumah korban yang juga merupakan rekan kerjanya di hotel tersebut. Korban diketahui merupakan karyawan hotel yang bertugas memegang uang pembayaran dari pelanggan hotel. 

"Selanjutnya, pelaku lalu pergi menuju gudang rumahnya. Dari gudang, Marwan alias Begu mengambil martil miliknya sebagai alat untuk membobol rumah korban," jelasnya. 

Namun, percobaan perampokan itu pun gagal. Sebab, saat pelaku hendak masuk ke kamar istri korban, kondisi kamar dalam keadaan terkunci. 

Pelaku pun pergi meninggalkan rumah korban dan kembali melakukan aksinya pada Senin, 17 Juli pagi. Saat itu, pelaku melihat Henny sedang berada di dapur, sedangkan Jimmi pergi mengantarkan anaknya sekolah. 

"Saat itu, pelaku bisa masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi di kamar mandi. Tak lama, dia pun keluar dan langsung memukul korban Henny dengan martil yang sudah dibawanya, beberapa kali," ujarnya. 

Beberapa saat kemudian, korban Jimmi pulang ke rumahnya. Akibat panik, pelaku lalu mengunci rumah korban. 

"Korban pun masuk melalui jendela dan melihat istrinya sudah terkapar," ungkapnya. 

Tanpa basa-basi, pelaku juga langsung menghantam kepala korban Jimmi dengan martil yang sama. Seusai membunuh kedua korban, pelaku langsung mengambil uang penginapan hotel di rumah korban sebesar Rp12 juta dan membawanya kabur. 

"Pelaku mengatakan kalau yang yang diambil dari tas korban sejumah Rp12 juta," ungkapnya . 

Polisi yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah sempat buron, pelaku ditangkap, Kamis 21 Juli di Kota Tebing Tinggi. 

Awalnya, pelaku berniat untuk kabur ke Kota Pekanbaru, Riau. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan polisi sehingga harus ditembak. 

"Pelaku dijerat pasal 340 atau pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," sambungnya.