Bagikan:

JAKARTA - Indonesia melalui Digital Economy Working Group mendorong negara-negara G20 memperkuat kesepahaman tentang tata kelola data.

"Data pada platform e-commerce mungkin saja melintas batas negara. Jadi tujuan kita di G20 adalah memperkuat tata kelola data," kata Ketua DEWG Presidensi G20 Indonesia Mira Tayyiba dalam siaran pers, Minggu 24 Juli.

Penggunaan arus lalu lintas data secara global periode 2020-2026 diperkirakan naik sampai tiga kali lipat. Saat ini terdapat perbedaan latar belakang dalam tata kelola data pada setiap negara.

Aliran tata kelola data yang digunakan berbagai negara antara lain untuk kepentingan korporasi, perseorangan, dan negara.

"Jadi pada saat kita bicara tata kelola baik, tata kelola yang mana yang cocok? Isu Cross-Border Data Flow (CBDF) dan Data Free-Flow with Trust (DFFT) menjadi yang paling seru, karena tidak mungkin lagi dengan kita makin intensif menggunakan ruang digital, tidak membicarakan data, itu tidak mungkin," kata Mira.

DEWG berupaya membangun kesepahaman bersama mengenai tata kelola data supaya antarnegara anggota G20 bisa saling belajar dan saling memahami satu sama lain.

Melalui kesepahaman bersama, negara anggota G20 bisa mencari prinsip bersama sebagai landasan aliran data lintas batas negara, yakni keabsahan (lawfulness), transparansi, keadilian dan timbal-balik (resiprokal).

Pembahasan isu aliran data lintas batas negara, dikatakan Mira, bertujuan menunjukkan peran penting data dalam peluang ekonomi digital. Forum tersebut juga memberikan pengertian data secara umum dan secara khusus untuk data pribadi.

Ketiga prinsip tata kelola, yakni keabsahan, keadilan dan transparansi bisa digunakan untuk data secara umum. Sementara prinsip resiprokal berlaku untuk data pribadi.

Menurut Mira, prinsip-prinsip tersebut masih dalam tahap pembahasan, belum ada kesimpulan yang diambil.

DEWG ketiga membahas isu aliran data lintas batas negara yang dikembangkan di Presidensi G20 Italia. Diskusi ini bertujuan mencapai kesepahaman mengenai definisi umum yang jelas tentang kepercayaan dan prinsip-prinsip umum pada kegiatan aliran data lintas batas.

Hasil kesepahaman ini akan diterapkan pada tingkat praktis.