JAKARTA - Densus 88 Antiteror ternyata meringkus 13 tersangka teroris di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Mereka merupakan jaringan Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
"Penegakan hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme terhadap 2 kelompok terorisme JI dan JAD," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 22 Juli.
Untuk kelompok JI, kata Ramadhan, ada 11 orang yang diamankan. Mereka berinisial ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH. Mereka pun memiliki peran yang berbeda di kelompoknya.
BACA JUGA:
Sedangkan untuk kelompok JAD, ada dua orang yang ditangkap. Keduanya berinisial RI dan MA.
"Tersangka RI dan MAberperan sebagai fasilitator terhadap para anggota JAD Medan yang melakukan tindak pidana bom bunuh diri di Polrestabes Medan pada tahun 2019," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, para tersangka teroris ini ditangkap di wilayah berbeda di sekitaran Aceh. Penangkapan berlangsung pada hari ini atau Jumat, 22 Juli.