Lion Air Tegaskan Tak Ada Lagi Hubungan Pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma
ILUSTRASI/Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur/DOK Angkasa Pura via ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Lion Air Group menyatakan PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) tidak lagi menjadi bagian dari Lion Air Group sejak Desember 2020.

“Untuk itu, Lion Air Group menegaskan bahwa Lion Air Group tidak terlibat/ tidak ada hubungan/ tidak terkait dalam pengelolaan bandar udara dimaksud,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Juli.

 Pihak Lion Air menyatakan hal-hal terkait pengoperasian Bandara Halim Perdanakusuma untuk dikonfirmasi langsung dengan pihak PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kekayaan Negara (DJKN), sebagai instansi pemerintah yang bertugas mengelola barang milik negara (BMN), buka suara atas polemik alih kendali Bandara Halim Perdanakusuma yang melibatkan TNI Angkatan Udara dengan Lion Group.

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan menilai bahwa persoalan ini mencuat lantaran adanya kekeliruan persepsi atas pengelolaan BMN.

“Ini mungkin ada sedikit missed,” ujarnya ketika memberikan keterangan kepada wartawan melalui saluran virtual pada Jumat, 22 Juli.

Menurut Encep, berdasarkan regulasi yang berlaku maka setiap pemanfaatan BMN harus mendapat persetujuan secara sah dari Kementerian Keuangan.

“Bahwa yang namanya pemanfaatan BMN, prinsipnya harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan sebagai pengelola barang. Jadi, instansi lain mau itu TNI, Polri, semua itu adalah statusnya pengguna barang. Nah, kalau kami adalah pengelola barangnya,” tutur dia.

Encep pun memastikan pihaknya akan mengupayakan komunikasi dengan pihak-pihak terkait guna mengurai polemik yang terjadi di lapangan.

“Kami akan mengadakan rapat dulu sama mereka untuk melihat duduk persoalannya,” tegas Encep.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan melalui DJKN merupakan institusi pemerintah yang ditugaskan sebagai pengelola barang milik negara. Dalam menjalankan tugasnya, DJKN membuka peluang bagi penggunaan BMN ini kepada instansi pemerintah lain.

Dalam konteks Bandara Halim Perdanakusuma, penggunaannya kemudian diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Lalu, Kemenhan menyerahkan penggunaan teknis kepada TNI, dalam hal ini adalah TNI Angkatan Udara (TNI AU).