JAKARTA - Polsek Tamansari menangkap para pelajar pelaku pengeroyokan di Jalan Kesederhanaan, RT 07/05, Kelurahan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Mereka ditangkap setelah mengeroyok seorang pelajar berinisial AIS (16) hingga meregang nyawa di kawasan Gajah Mada, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Selasa, 19 Juli, lalu. Korban tewas setelah mendapatkan luka sabet senjata tajam di bagian dada kanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, para pelaku ditangkap petugas gabungan dari Polsek Metro Tamansari bersama Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
"Terdapat 22 pelajar dari beberapa sekolahan yang terlibat dalam kasus tersebut," kata Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis 21 Juli.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, mereka terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya AIS.
"Untuk eksekutornya, berdasarkan keterangan, ada 3 orang. Semuanya kita amankan di polsek dan semua masih di bawah umur,” ujar AKBP Rohman.
Selain tiga eksekutor, polisi juga mengamankan puluhan pelajar yang terlibat. Totalnya ada 22 orang yang terlibat dalam aksi bentrokan tersebut.
BACA JUGA:
"Adapun untuk tersangka yang sudah kita amankan jumlah seluruhnya ada 22. Mereka gabungan kelompok yaitu dari SMA Islam Tambora, SMK Sentosa, dan SMK JP 1," jelasnya.
Dari puluhan pelajar ini, polisi menyita puluhan handphone yang diduga digunakan untuk janjian sebelum terjadi bentrokan, 5 bilah senjata tajam berupa celurit, dan 7 sepeda motor.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, puluhan pelajar ini dikenakan pasal berbeda.
Terhadap 3 eksekutor dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Sementara 19 orang lainnya dikenakan Pasal 358 ayat 2 tentang turut serta melakukan penyerangan atau perkelahian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun," ujarnya.
Sementara para pelajar yang hanya membawa senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.