JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengingatkan bahwa penguatan koordinasi dan kerja sama multisektor diperlukan untuk mendorong percepatan program penurunan stunting.
"Keterlibatan multisektor dan penguatan koordinasi sangat diperlukan untuk mempercepat penanganan kelompok risiko hingga ke tingkat desa," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto dikutip Antara di Jakarta, Rabu 20 Juli.
Dia mencontohkan kelompok risiko yang dimaksud contohnya calon pengantin perempuan yang memiliki lingkar lengan kurang dari 23,5 centimeter atau calon pengantin yang mengalami anemia.
"Satgas penanganan stunting bisa melakukan pendampingan kepada masyarakat hingga di tingkat desa, untuk mendata kelompok-kelompok risiko tersebut, hal ini perlu dilakukan secara menyeluruh guna mendukung penyesuaian kebijakan untuk mengatasi permasalahan kekerdilan ini," katanya.
Agus Suprapto menambahkan perlunya pemutakhiran data secara berkala agar program percepatan penurunan stunting dapat makin tepat sasaran.
"Pemutakhiran data sasaran secara berkala sangat diperlukan, segera cari data mengenai faktor-faktor risiko yang selama ini menimbulkan peningkatan prevalensi kekerdilan atau stunting. Misalkan kehamilan yang tidak diinginkan, pernikahan dini atau usia ibu saat hamil yang terlalu tua, atau jarak kehamilan yang terlalu rapat," katanya.
Dengan data komprehensif, dia mengharapkan, mendukung implementasi Rencana Aksi Nasional Penurunan Stunting (RAN PASTI) agar dapat lebih tepat sasaran.
BACA JUGA:
Selain itu, kata dia, pelibatan masyarakat juga diperlukan dalam mendukung program percepatan penanganan stunting.
"Karena masyarakat juga memiliki potensi yang besar untuk berperan aktif mengatasi masalah stunting bila mengetahui faktor-faktor risikonya," katanya.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menambahkan perlunya strategi jitu untuk mencegah lahirnya anak stunting baru dengan cara mengenali dengan baik sumber-sumber terjadinya stunting.
Menurut dia, semua warga yang mau menikah harus memeriksakan diri terlebih dahulu untuk mengetahui risiko stunting selama kehamilan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan lingkar lengan calon pengantin perempuan kurang dari 23,5 centimeter serta hasil pemeriksaan menunjukkan calon pengantin mengalami anemia maka bayi yang dikandung dan akan dilahirkan berisiko stunting.
"Karena itu menikahnya tetap boleh. Namun kehamilannya yang harus ditunda,” kata dia.