JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada hari ini Rabu, 20 Juli. Rizieq harus wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat sebelum bebas murni tahun depan.
"Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Syihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab Aziz Yanuar dalam keterangan resminya, Rabu, 20 Juli.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Rizieq Syihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
"Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Syihab telah menjalankan 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersayarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Aziz.
Melalui tim kuasa hukum, Rizieq Syihab menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap dirinya hingga kembali ke masyarakat dan umat.
"Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Polri, dan seluruh pihak yang membantu," kata Rizieq.