Ajak Masyarakat Coba Kemudahan Layanan Kewarganegaraan Daring, Kemenkumham Tekankan Aturan WNA Jadi WNI Tetap Ketat
Ilustrasi Pencetakan e-KTP di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jabar, Selasa 24 Oktober. (ANTARA-Adeng Bustomi)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong masyarakat di wilayahnya memanfaatkan layanan kewarganegaraan secara daring melalui Sistem Aplikasi Kewarganegaraan Elektronik (SAKE).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Arfan Faiz Muhlizi mengatakan, aplikasi ini penunjang percepatan pendaftaran pewarganegaraan dan kewarganegaraan, tetapi tidak serta merta memudahkan syarat-syarat WNA untuk menjadi WNI.

"Syarat dan ketentuan untuk menjadi WNI sangat ketat. SAKE hadir untuk percepatan proses pendaftaran permohonan pewarganegaraan atau kewarganegaraan," kata Arfan di Palangka Raya, Kalsel, Selasa 19 Juli.

Arfan menuturkan, aplikais ini pengembangan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Dia menekankan, masyarakat yang ingin memanfaatkan aplikasi ini harus memenuhi seluruh persyaratan yang ada.

Jika syarat terpenuhi, pelayanan dapat diberikan. Sebaliknya, jika tidak, maka pelayanan tak dapat dilakukan.

Arfan juga menyampaikan bahwa layanan kewarganegaraan secara elektronik dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi AHU kewarganegaraan di laman https://ahu.go.id/.

Sementara itu, Subkoordinator Anlisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nurul Istiqomah Condrokirono mengatakan, alur pelayanan pewarganegaraan didasarkan pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan atau naturalisasi murni.

Kemudian, lanjut dia, pemberian kewarganegaraan kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara didasarkan pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selanjutnya, pemberian kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar kewarganegaraan dan bagi anak yang sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022.