JAKARTA - Akhir pekan kemarin, media sosial diramaikan dengan video beredar yang memperlihatkan terjadinya tindakan 'begal payudara'. Pada aksi tersebut, pelaku menyentuh payudara korban yang sedang berjalan kaki sembari membawa barang.
Tiga hari berselang, aksi itu diungkap. Polisi menangkap pelaku, Deni Hendrianto, di kediamannya di Pondok Ungu, Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut sudah lima kali. Aksi seperti ini dia lakukan sejak Oktober 2019.
"Setelah dilakukan pendalaman, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) dari bulan Oktober atau November hingga pada Januari 2020," ucap Yusri di Jakarta, Senin, 20 Januari.
Pelaku mengaku melakukan aksi ini hanya kepada wanita yang cukup berumur. Sasarannya adalah wanita yang sedang membawa barang. Biar saat aksi ini dilakukan, korban tak bisa melawan dan pelaku pun bisa gampang kabur.
Aksi ini dilakukan Deni karena sering nonton video porno. Di telepon genggamnya pun ditemukan sejumlah video porno.
"Ponsel tersangka juga ikut kami sita karena di dalam banyak sekali film porno," kata Yusri.
BACA JUGA:
Sementara itu, Deni mengatakan, aksi yang dilakukan ini bertujuan untuk mencari kepuasan semata. Deni sengaja mencari wanita berumur karena dia terangsang dengan mereka.
"Ya karena nafsu, dan saya puas," kata Deni.
Akibat perbuatannya, Deni dijerat Pasal 289 atau 281 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan kesusilaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi asusila seperti ini pernah terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Pelaku yang bernama Hariyanto (36), melakukan aksi bejad itu lantaran cara berpakaian istri sahnya dinilainya kurang menarik.
Selain itu, dari pengakuan Hariyanto, aksi bejadnya pun telah dilakukan sebanyak tiga kali. Bahkan, akibat perbuatannya yang dilakukan terhadap EY (31), di jalan Desa Gampengrejo, Sabtu, 4 Januari 2020, Hariyanto pun mendekam di balik jeruji Polres Kediri.