MAKASSAR - Guna krining kadar kandungan karbon monoksida (CO) pada remaja, Dinas Kesehatan Kota Makassar menurunkan tim layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) dari puskesmas di seluruh SMP Negeri yang ada di Kota Makassar.
Kegiatan ini bekerjasama dengan Dinas Pendidikan, dengan tujuan mendeteksi dan menganalisa keberadaan karbon monoksida dalam pernapasan setiap siswa
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Andi Mariani mengatakan, selain sebagai salah satu upaya skrining penyakit tidak menular, pemeriksaan ini ditujukan untuk melihat paparan karbon monoksida.
Kondisi ini menurutnya dapat disebabkan salah satunya paparan asap rokok. Karenanya, kegiatan ini pun dapat sekaligus mengedukasi dan nantinya diharapkan dapat menekan prevalensi angka perokok pada usia remaja.
"Dari data Riskedas pada 2018 terjadi peningkatan perokok remaja 9,1 persen atau sekitar 3,2 juta anak dari yang ditargetkan oleh pemerintah menurun menjadi 5,4 pesen pada tahun 2019 (Kemenkes Rl, 2019),” kata Mariani dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli.
Di Kota Makassar, merujuk survei pada tahun 2017, diketahui jumlah perokok di bawah usia 18 tahun mencapai 11,9 persen. Sedangkan ata-rata anak mulai merokok usia 13 tahun dengan konsumsi rata-rata 8 batang rokok per hari.
Dari survei itu, tergambar sekitar 31 persen remaja yang disurvei berpendapat paparan media promosi rokok menjadi alasan untuk merokok.
Dari angka itu, Nani sapaan Mariani, berpendapat merokok merupakan beban ganda penyakit yang ada di Indonesia.
"Pola penyakit tidak menular sangat dipengaruhi oleh perilaku masyarakat, sosial ekonomi dan sosial budaya. Prevalensi Penyakit tidak menular (PTM) terus meningkat dan mengalami transisi epidemiologi penyakit di usia produktif," tutur dia.
"Untuk meningkatkan kesehatan masyarakat salah satu upaya yang dilakukan ne gara adalah mewajibkan semua pemerintah daerah Untuk mengembangkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” sambungnya.
BACA JUGA:
Hal itu merujuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di sekolah yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat dan bebas rokok.
Sedangkan di Kota Makassar sudah diatur dalam Perda No 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok di beberapa tatanan, salah satunya adalah di tempat belajar mengajar.