Kejagung Periksa Manajer Keuangan Waskita Beton Precast
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana/DOK Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Manajer Keuangan PT Waskita Beton Precast berinisial MAY sebagai saksi dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Jumat, 15 Juli.

MAY merujuk pada keterangan M. Abi Yudha. Penyidik hanya memeriksa satu saksi pada hari ini. Begitu pula sehari sebelumnya, saksi yang diperiksa adalah Manajer Akuntansi PT Waskita Beton Precast Sony Suseno.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus memperkirakan kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun, kemudian secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan pada hari Selasa (31/5). Puluhan saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh Waskita Beton terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan di tiga lokasi, yaitu Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast Tbk. pada hari Rabu (18/5), serta Plant Karawang di Karawang dan Plant Bojonegara di Serang pada hari Kamis (19/5).

"Dari hasil penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," kata Sumedana.