Jabatan MenPAN RB Masih Dipegang Pelaksana Tugas, Stafsus Mensesneg: Penggantian Tak Bisa Reaktif
Mahfud MD/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini mengatakan penggantian Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tak bisa secara reaktif.

Alasan ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai pelaksana tugas.

"Posisi MenPAN RB dijabat oleh pelaksana tugas. Bapak Mahfud ditunjuk untuk mengisi jabatan tersebut," kata Faldo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli.

Faldo menyebut ditunjuknya Mahfud sebagai Plt MenPAN RB dipastikan akan membuat kegiatan administrasi menjadi lebih optimal. Sehingga, pekerjaan pemerintah bisa berjalan dengan baik.

"Kita tentu semua berharap, penunjukan ini akan menjaga performa dan capaian dari kementerian dalam beberapa waktu ke depan," tegasnya.

"Biasa proses seperti ini, tentu tidak bisa mengambil keputusan yang reaktif, yang paling penting itu substansinya semua terlaksana dengan baik," sambung Faldo.

Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada 1 Juli 2022 karena sakit. Dia sempat dirawat intensif di RS Abdi Waluyo, Jakarta.

Untuk menggantikan Tjahjo, Jokowi sudah beberapa kali menunjuk pelaksana tugas. Salah satunya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menjabat mulai 4 Juli hingga 15 Juli 2022.