YOGYAKARTA - Pengurangan klasifikasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Klasifikasi jabatan ASN yang disederhanakan yakni dari sebanyak 3.414 klasifikasi menjadi hanya tiga.
Pembagian tiga klasifikasi jabatan ASN diatur dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Permen tersebut telah ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada 11 Oktober 2022.
Lantas apa alasan pemerintah memangkas atau menyederhanakan klasifikasi jabatan ASn dari ribuan menjadi hanya tiga klasifikasi?
Alasan Pemerintah Memangkas Klasifikasi Jabatan ASN
Penyederhanaan klasifikasi jabatan ASN merupakan upaya pemerintah dalam melakukan penyesuaian tata kelola jabatan. Pemangkasan klasifikasi jabatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerintah yang dinamis, lincah, dan profesional.
“Dari 3.414 kita rombak total menjadi 3 klasifikasi jabatan. Jadi akan lebih lincah dan tidak akan rumit lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada Jumat (27/01) lalu.
Dengan diberlakukan kebijakan dan skema baru tersebut, Menpan-RB Azwar Anas mengatakan bahwa ASN bisa berpindah dalam lintas rumpun. Jadi ASN tidak hanya bisa pindah dalam satu rumpun saja. Perubahan peraturan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Jokowi.
"Beliau berharap ada kebijakan yang berdampak. Dan ini bulan lalu sudah kita sampaikan," kata Azwar Anas dalam konferensi pers daring, Senin (12/6).
Azwar Anas mengatakan bahwa perubahan peraturan tersebut akan berdampak pada 1,4 juta ASN. Sementara untuk lintas rumpun, akan memberi dampak pada 2,1 juta ASN.
Menpan-RB juga mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” kata Azwar Anas dilansir dari laman menpan.go.id.
Sebelumnya, pada PermenPAN-RB No. 41/2018, setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal. Namun kualifikasi tersebut belum mempertimbangkan unsur kompetensi. Dengan adanya Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi, diharapkan transformasi manajemen SDM aparatur akan semakin profesional dan maju.
“Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” tutur Azwar Anas.
Klasifikasi Jabatan ASN yang Disederhanakan
Pada pasal 4 Permen disebutkan tiga klasifikasi jabatan ASN. Ketiga klasifikasi tersebut terdiri dari operator, teknisi,dan klerek. Pembagian tiga klasifikasi dibuat berdasarkan kedudukan, ruang lingkup tugas jabatan, dan tanggung jawab pekerjaan.
Klerek
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang tugasnya mengerjakan urusan pelayanan administratif.
Operator
Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang bertanggung jawab melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Teknisi
Teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang menjalankan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Demikianlah ulasan mengenai Klasifikasi jabatan ASN yang disederhanakan. Azwar Anas mengatakan bahwa saat ini ada sebanyak 1.031 aturan terkait ASN. Namun ribuan aturan tersebut masih belum mampu membentuk ASN profesional berkelas dunia. Oleh karena itu pihaknya menjalankan satu peraturan yang mengatur semuanya
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.