SEMARANG - Mantan Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Rudatin Pamungkas dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pembiayaan proyek perumahan yang merugikan negara sekitar Rp115 miliar pada 2018 hingga 2019.
Hukuman yang dibacakan hakim ketua Joko Saptono dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih berat dari tuntutan jaksa selama 10 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp650 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Meski dihukum lebih berat dari tuntutan jaksa, terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
"Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," kata Joko dalam sidang yang diikuti terdakwa secara dari dari Lapas Blora itu dilansir ANTARA, Kamis, 14 Juli.
Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa telah memperkaya dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf, dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristiono.
Perbuatan terdakwa juga telah menyebabkan kerugian negara. Hakim menilai terdakwa tidak mematuhi prosedur operasional dalam proses pengajuan hingga pencairan kredit yang akhirnya macet tersebut.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.