Bagikan:

JAKARTA - Polri menjelaskan penyebab terjadinya kericuhan saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kalimantan Timur, pada 5 November. Salah satu di antaranya karena massa menutup akses jalan.

"Mereka demonstrasi menutup jalan, sementara itu jalan digunakan untuk umum, Polri tentunya dalam rangka banyak kepetingan yang dilindungi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Jumat, 6 November.

Personel Polri yang dikerahkan untuk mengamankan aksi demo berusaha agar massa membuka akses jalan. Demonstasi ditegaskan Polri tidak memiliki izin. Sebab di masa pandemi COVID-19 Polri tidak pernah mengeluarkan izin tersebut.

Tapi ketika anggota Polri mencoba membuka akses jalan yang ditutup, massa menolaknya. Akhirnya terjadi kericuhan.

"Terjadi pendorongan karena memang yang jelas tadi tidak punya STTP, tidak ada pemberitahuan, anarkis, sehingga polisi mendorong agar jalan kembali dibuka," kata dia.

Demonstrasi ini dilakukan oleh elemen mahasiswa di depan Kantor DPRD Kalimantan Timur. Sekitar sembilan mahasiwa diamankan.

Dua di antaranya yakni FR dan WJ ditetapkan tersangka. Untuk FR ditetapkan tersangka karena membawa sejata tajam. Sedangkan WJ karena melempar batu yang mengenai wajah salah seorang polisi. Sementara untuk tujuh mahasiswa lainnya masih dalam pemeriksaan polisi.