Bagikan:

JAKARTA - Polri menegaskan bakal mengsut pelaku yang mengintimidasi dua wartawan ketika bertugas di rumah singgah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Bentuk intimidasi berupa menghapus secara paksa hasil karya jurnalistik.

"Usut oleh Polres Selatan," ujar Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 14 Juli.

Dedi pun menyarankan kedua wartawan yang menjadi korban intimidasi itu untuk segera melapor. Sehingga, titik awal permasalahan akan semakin jelas.

"Buat laporan aja ke (Polres, red) Jakarta Selatan supaya jelas sekalian," ungkap Dedi.

Namun, Dedi enggan berkomentar soal dugaan pelaku intimidasi itu merupakan anggota Polri. Alasannya, saat ini belum ada bukti kuat.

"Jangan mengandai kalau belum jelas," kata Dedi.

Sebagai informasi, dua wartawan nasional menjadi korban intimidasi tiga orang tak dikenal, pada Kamis, 14 Juli. Bentuk intimidasi dengan menghapus secara paksa foto dan video yang merupakan hasil karya jurnalistik.

Rumah singgah Ferdy Sambo sedang menjadi sorotan. Sebab, rumah itu menjadi lokasi tewasnya Brigadir J yang disebut diakibatkan baku tembak dengan Bharada E.