JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menyebutkan keterangan ahli pada persidangan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan apartemen (KPA) tunai bertahap oleh Bank DKI, memperkuat dakwaan kepada para tersangka.
"Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum, keterangan ahli di muka persidangan telah mendukung pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa," kata Kasie Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting dalam keterangan dikutip ANTARA, Kamis, 14 Juli.
Saksi ahli tersebut, dihadirkan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan tindak korupsi atas terdakwa Roby Irwanto, M Taufik dan Joko Pranoto pada Rabu (13/7) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian KPA tunai bertahap oleh Bank DKI Cabang Pembantu Muara Angke dan Bank DKI Cabang Permata Hijau kepada PT Broadbiz Tahun 2011 sampai dengan 2017.
Dalam persidangan kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.151.059.341 itu, jaksa menghadirkan dua saksi ahli yakni ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Ainul Yaqin, serta ahli keuangan negara dari Universitas Patria Artha Siswo Sujanto.
Selain itu, dalam persidangan juga diperdengarkan keterangan tiga saksi mahkota yakni Robby Irwanto, M Taufik dan Joko Pranoto yang juga dijadikan keterangan terdakwa oleh majelis hakim, serta keterangan saksi A de Charge sebanyak satu orang yang dihadirkan oleh terdakwa.
Setelah menyampaikan keterangan sebagai saksi mahkota, terdakwa M Taufik dan Joko Pranoto menghadirkan saksi A de Charge atas nama Indra Susanto yang merupakan pegawai Bank DKI.
"Sidang selesai dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Sidang dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Jumat 15 Juli 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge yang akan dihadirkan oleh terdakwa Robby Irwanto," katanya.
BACA JUGA:
Kredit apartemen
Sebelumnya, para terdakwa yakni M Taufik selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Joko Pranoto selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau serta Robby Irwanto selaku Direktur Utama PT Broadbiz ditangkap sejak 16 November 2021.
Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.
Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi itu merugikan keuangan negara sebesar Rp39,1 miliar.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal Primer Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.