Polres Kapuas Hulu Serahkan 28 PMI Nonprosedural Termasuk Balita dan Anak-anak ke BP2MI Pontianak
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

KAPUAS HULU - Kepolisian Resor Kapuas Hulu dan Imigrasi memberangkatkan 28 orang Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari Badau perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pekerja-pekerja ini diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak.

"Kami bersama Imigrasi memberangkatkan PMI nonprosedural itu menuju BP2MI di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," kata Kasat Pembinaan Masyarakat Polres Kapuas Hulu Kompol Salmansyah saat melepas keberangkatan PMI tersebut di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Badau, Kapuas Hulu, hari ini.

Salmansyah mengatakan, para PMI ilegal itu rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yang hendak bekerja ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di Desa Sungai Antu Kecamatan Puring Kencana wilayah Kapuas Hulu yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Menurutnya, upaya para PMI non-prosedural yang hendak ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi itu digagalkan oleh anggota Satgas Pamtas di daerah tersebut.

Sehingga dalam penanganannya, 28 PMI non-prosedural itu diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang ada di Pontianak.

Di antara mereka terdapat balita dan anak-anak. Dari 28 PMI tersebut ada beberapa di antaranya belum diberangkatkan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Dalam penanganan tersebut Polres Kapuas Hulu juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku yang memfasilitasi PMI non-prosedural, saat ini sedang ditangani Satreskrim Polres Kapuas Hulu," katanya menambahkan.

Terkait persoalan PMI ilegal tersebut, jajaran Polres Kapuas Hulu mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk mengikuti prosedur dengan melengkapi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan seperti paspor dan visa kerja.

"Yang terpenting lagi jika ingin bekerja sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan kalau bisa bekerja pada perusahaan yang resmi, jadi jangan mau diiming-iming pihak tertentu akhirnya menjadi pekerja ilegal atau non-prosedural," katanya mengingatkan.