Bagikan:

JAKARTA - Inilah enam warga negara Nepal yang melakukan penipuan di Indonesia yang berhasil diamankan petugas imigrasi Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan para pelaku mengaku sebagai investor dari dua PT yang baru saja didirikan dan diduga akan melakukan penipuan terkait investasi bodong. Untuk mengelabuhi petugas enam WNA ini juga menggunakan indentitas dan alamat kantor fiktif. Selain melanggar undang-undang keimigrasian enam warga negara Nepal juga dijerat pasal penipuan. Simak videonya berikut ini.