JAKARTA - Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, berbagai kekurangan dan celah hukum yang kosong ataupun multitafsir dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diharapkan mampu dijawab dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Meski payung hukum (UU) tidak berubah, Lolly menyebut dalam pelaksanaannya ada beberapa sendi yang bisa dikuatkan. Hal itu disampaikan Loly merujuk pada kondisi saat ini soal aturan pemilu masih menggunakan regulasi yang sama, yakni UU No. 7/2017.
"Ini akan menuntut koordinasi dengan banyak irisan divisi yang bertujuan untuk mewujudkan kerja bagus dan terkonsolidasi," katanya Lolly dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Antara, Rabu 13 Juli.
Menurut dia, saat ini Bawaslu sedang merampungkan finalisasi revisi Perbawaslu tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, serta berbagai revisi Perbawaslu lainnya, untuk menguatkan kerja kelembagaan penyelenggara pemilu ini.
Selain itu, lanjut dia, jajaran bawaslu daerah dapat membuat strategi kerja yang apik dan terkonsolidasi dalam mengawal setiap tahapan Pemilu 2024.
"Perlu membuat langkah progresif dengan bekal pengalaman pengawasan Pemilu 2019 serta dilengkapi perbawaslu yang mendukung," tutur Lolly.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Lolly mengatakan pihaknya sedang menyusun alat kerja bagi pemantau pemilu. Penyusunan bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui kontribusi kerja-kerja pemantauan pemilu.
Lolly menyebut, konsentrasi kerja pemantau pemilu sangat berbeda-beda. Misalnya, ada pemantau yang khusus memantau dana pemilu, ada juga yang memantau rekapitulasi perhitungan surat suara.
"Nah, alat kerja ini harapannya bisa komprehensif dan mudah menginformasikannya sehingga publik jadi mudah membaca kerja hasil pemantauan," ujarnya.
Ia memandang perlu menyusun kalender pengawasan bagi bawaslu dan juga pemantau pemilu sebagai upaya awal pemetaan masalah dalam hal pengawasan pemilu.