SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana perkara pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, pada Senin, 18 Juli. Terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan mengikuti sidang daring.
"Karena sekarang masih pandemi COVID-19, jadi sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran akan ada pengerahan massa, tapi karena suasana covCOVIDid-19," kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Selasa, 12 Juli.
Agung mengatakan, perkara dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY, juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Antisipasi keamanan saja, agar persidangan bisa berjalan lancar," ujarnya.
Ada 3 hakim yang menyidangkan putra kiai ternama di Jombang itu. Ketiga hakim itu Sutrisno, Titik Budi Winarti, Khadwanto, sedangka paniteranya bernama Achmad Fajarisman,
"Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut.
"Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujarnya.
BACA JUGA:
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019, namun kasus tersebut tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir.
Polda Jatim pun akhirnya memasukkan mas Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Kamis pekan lalu dan langsung ditahan di Rutan Kelas 1 A Surabaya Medaeng di Kabupaten Sidoarjo.
Akibat perbuatannya, Mas Bechi dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara.