Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jumlah pemilih hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) semester pertama 2022 berkurang 637.179 pemilih.

Terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 pemilih jika dibandingkan dengan jumlah pemilih DPB Semester II 2021 sebanyak 190.659.348 karena adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama pemutakhiran," kata anggota KPU Betty Epsilon Idroos dilansir ANTARA, Selasa, 12 Juli. 

Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional. Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota setiap 3 bulan dan untuk tingkat KPU provinsi setiap 6 bulan.

Berdasarkan penyampaian rekapitulasi KPU provinsi seluruh Indonesia, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap 6 bulan.

Rekapitulasi pemuktahiran data pemilih baru dalam PDPB Semester I 2022, menurut dia, berjumlah 578.139 pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat 1.215.318 pemilih, dan pemilih mengubah data 818.302 pemilih.

Dia menyebutkan hasil PDPB Semester I 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190.022.169 orang.

"Saya rasa dengan komposisi laki-laki dan perempuan hampir berimbang, laki laki 49,9 persen dan perempuan 50,1 persen dari kondisi penduduk di Indonesia per hari ini dalam daftar pemilih berkelanjutan," ucapnya.

Ke depan, menurut Betty, koordinasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait terus akan dilakukan, seperti sinkronisasi data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Kemendagri.

Dengan demikian, ketika mendapatkan data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), data pemilih bisa lebih bersih, kerjaan KPU tidak terlalu berat untuk pemuktahiran data pemilih menjelang pemilu 2024.