MEDAN - Penggunaan skuter/sepeda listrik di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan juga ikut jadi perhatian.
Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan langsung turun ke lokasi dan melarang penggunaan skuter listrik tersebut di kawasan Lapangan Merdeka.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny Siregar menjelaskan, penggunaan skuter maupun otoped di jalan raya tidak diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami informasikan dasar hukum penggunaannya tidak diatur di dalam UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata AKBP Sonny dalam keterangannya, Senin 11 Juli.
AKBP Sonny menjelaskan, keberadaan skuter listrik maupun otoped dan lain sebagainya diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu.
"Pada kendaraan tertentu yang dimaksud dalam peraturan menteri itu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," jelasnya.
Karena itu, kepolisian mengingatkan bahaya penggunaan skuter listrik maupun otoped di jalan raya.
"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan kepolisian," ujarnya.
BACA JUGA:
Agar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya, Satlantas Polrestabes Medan juga sudah memanggil komunitas skuter.
Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU nomor 22 tahun 2009.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga kota Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," kata AKBP Sonny.