PTUN Nyatakan Jaksa Agung Melawan Hukum, Anmesty Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Trisakti-Semanggi
Jaksa Agung ST Burhanuddin/kanan (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi pintu pemerintah segera menuntaskan penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Dalam putusannya, PTUN menyatakan Burhanuddin pada Januari lalu membuat pernyataan melawan hukum. Saat itu, Burhanuddin menuturkan penembakan mahasiswa dalam tragedi 1998 itu bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

"Putusan pengadilan yang sekarang harus digunakan sebagai momen baru untuk mendesak pemerintah dan DPR menuntaskan penyelesaian kasus Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II," kata Usman dalam diskusi webinar, Rabu, 4 November.

Usman meminta pemerintah membentuk pengadilan HAM ad hoc. Pengadilan ini dibuat secara khusus untuk mengungkap pelaku pelanggaran HAM dalam kasus Trisakti dan Semanggi.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa pengadilan HAM ad hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden dan berada di lingkungan pengadilan umum.

Selain itu, Usman juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan penyidikan atas peristiwa lainnya di luar penembakan terhadap mahasiswa, yang perlu diambil dari laporan dan rekomendasi tim gabungan pencari fakta.

"Ada rekomendasi lain tentang ratifikasi hak sipil dan politik yang sudah dilakukan oleh pemerintah, tetapi yang paling mendasar yaitu pertanggungjawaban para pelaku, hukuman para pelaku, yang hingga hari ini belum juga diwujudkan oleh negara," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam rapat kerja DPR Januari lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebutkan kasus penembakan mahasiswa yang terkenal dengan persitiwa Semanggi I dan II 1998 bukan pelanggaran HAM berat, berdasarkan hasil rapat paripurna.