JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan bakal memanggil artis Nindy Ayunda perihal kasus peyekapan mantan sopirnya, Sulaiman. Hal ini dilakukan untuk mengetahui kejadian sebenaranya dari kasus tersebut.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto melalui pesan singkat, Jumat, 8 Juli.
Budhi menuturkan pemanggilan Nindy sebagai saksi dalam kasus penyekapan mantan sopirnya tersebut.
“Yang bersangkutan sebagai saksi,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Nindy Ayunda dilaporkan Rini Diana atas dugaan penyekapan terhadap Sulaiman pada Februari 2021 ke Polda Metro Jaya. Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda disangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancamannya 8 tahun penjara.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rini Diana dan Sulaiman masih berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan.