Bagikan:

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi menyatakan, regulasi dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa tidak menjelaskan secara rinci terkait ancaman pengosongan unit hunian.

Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawalan terkait musibah yang menimpa Amran karena kasus hukum putri pertama Amran yang berinisial MS (19).

Menurut Adi Kurnia, Pergub yang menjadi acuan pihak UPRS Rusunawa Jatinegara Barat adalah Pergub 111 tahun 2014. Dalam Pergub itu hanya tertulis, menjual memakai atau memproduksi narkoba dan minuman keras, berjudi, berbuat maksiat, kegiatan yang menimbulkan suara keras atau bising bau menyengat termasuk memelihara binatang.

"Tapi kan disini kalau saya melihat, tidak diatur regulasinya kalau dalam satu keluarga bermasalah, tidak diatur. Hukum tidak boleh dialihkan. Tidak diatur turunannya, regulasinya," kata Adi Kurnia kepada VOI di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 7 Juli.

Sementara terkait kasus yang dialami MS, saat ini dirinya telah dinikahkan dengan pasangan prianya. Sementara terkait hukum yang menjerat MS, dikatakan Adi, tidak ada kaitannya dengan Amran (ayah MS).

"Dimana korelasi pak Amran dengan anaknya? Hukum itu tidak boleh dialihkan, itukan yang terjadi (di Rusunawa Jatinegara Barat). Kebetulan aja Safira tinggal di rusun, dibawah pengawasan pak Amran, Amran (hanya) terkenda dampak dari perbuatan anaknya," ujarnya.

Adi menegaskan, MS saat ini telah menjalani proses hukum atas perbuatannya. Untuk itu, atas perbuatan MS sudah diproses hukum.

"Saya lihat Pergubnya (Pergub 111 tahun 2014) lemah, karena tidak diatur turunan dan regulasinya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak UPRS Rusunawa Jatinegara Barat meminta keluarga Amran agar pindah rusun. Menurut pihak UPRS, permintaan pindah itu juga dikeluhkan oleh penghuni lainnya agar segera pindah karena persangkaan kasus hukum yang dialami MS, putri Amran.

Surat edaran pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian yang ditujukan untuk Amran, menurut pihak UPRS berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.

Sementara Amran menjelaskan, dirinya tidak pernah mendengar adanya keluhan dari penghuni Rusunawa Jatinegara Barat bahwa ada penghuni rusun yang mengeluhkan terkait kasus hukum yang menimpa anaknya.

Pria yang pernah menjabat sebagai pengurus warga relokasi Kampung Pulo itupun mengenal baik antar sesama warga korban gusuran dan relokasi Kampung Pulo lainnya.

"Mereka pun, warga kami yang di klaim (pihak UPRS) tidak suka dengan anak kami, ternyata banyak kok yang suka dengan anak kami. Tetangga pada peduli. Justru banyak membantu untuk NA (anak MS yang sempat dibuang di Kali Ciliwung), cucu kami," bebernya.

Amran berharap Pemprov DKI Jakarta dapat bersikap adil kepada warga korban dan relokasi gusuran Kebon Pala pada 7 tahun silam lalu.

"Saya berharap kedepan minta perlakuan adil dari Pemprov DKI Jakarta, agar cucu kami diberikan tempat yang layak di Rusunawa Jatinegara Barat," katanya.