Bagikan:

CIREBON - Dinas Sosial Kota Cirebon di Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.

"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu dikutip Antara, Rabu, 6 Juli.

Hal ini disampaikan menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT oleh Kementerian Sosial.

"Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon," katanya.

Santi mengatakan ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi.

"Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa," kata dia.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.