ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki bukan lagi perwira TNI aktif sehingga penetapan yang bersangkutan tidak melanggar prosedur.
"Pj. Gubernur Aceh Bapak Mayjen TNI (Purn)Achmad Marzuki bukan anggota TNI aktif," kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan dalam keterangan yang diterima di Banda Aceh dikutip dari Antara, Rabu, 6 Juli.
Benny mengatakan bahwa Pj. Gubernur Aceh itu sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah purnawirawan dan alih status sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan pimpinan tinggi madya Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Saat ini, kata dia, Achmad Marzuki berusia 55 tahun, batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Untuk batas usia perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun, kemudian batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama lebih muda, yakni 53 tahun.
"Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia," katanya menegaskan.
Ditekankan pula bahwa Achmad Marzuki telah pensiun dini sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif, dan yang bersangkutan merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989.
Benny menjelaskan bahwa pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 tersebut sebelumnya sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad Marzuki mendapatkan pangkat mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018—2020, kemudian Pangdam Iskandar Muda pada tahun 2020.
"Artinya, dia sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial Kasad pada tanggal 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022," katanya.
Selepas itu, Achmad Marzuki menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada tanggal 25 Maret 2022.
BACA JUGA:
"Hingga Selasa (4/7), dia dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," demikian Benny Irwan.