Bagikan:

JAKARTA - Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata sempat terbelit kasus hukum. Ibnu Khajar, presiden lembaga dan Ahyudin sebagai eks petinggi ACT dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2021.

"Iya (dilaporkan, red). Sedang dalam penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Selasa, 5 Juli.

Pelaporan keduanya terkait dengan dugaan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim, tertanggal 16 Juni 2021.

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik atau di Pasal 378 atau 266 KUHP," ungkap Andi Rian.

Dalam proses penanganannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim masih mencari ada tidaknya pelanggaran pidana di balik pelaporan tersebut.

Menurutnya, dalam proses penangannya pun kedua pihak pelapor atau Ibnu Khajar dan Ahyudin sudah diambil keterangannya. Mereka diklarifikasi atas pelaporan yang dilakukan PT Hydro.

"Kalrifikasi sudah (Ibnu Khajar dan Ahyudin, red)," kata Andi Rian.

Sebagai informasi, ACT merupakan lembaga kemanusiaan yang mengumpulkan donasi untuk membantu sesama yang terkena bencana atau musibah.

Namun, belakangan muncul isu ACT menyalahgunakan donasi. Dilaporkan majalah Tempo, diduga ada donasi digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinannya.