Ditetapkan Sebagai Daerah Wabah PMK, Penutupan 5 Pasar Hewan di Boyolali Diperpanjang
Ilustrasi pedagang ternak menjual kambing di tengah ancaman PMK. (Antara-Saiful Bahri)

Bagikan:

BOYOLALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memperpanjang masa penutupan lima pasar hewan, untuk mengendalikan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Bupati Boyolali M Said Hidayat mengatakan, penutupan lima pasar hewan ini dilakukan karena Boyolali ditetapkan sebagai daerah wabah PMK.

"Kami menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian No.500/2022, terkait daerah wabah PMK termasuk penutupan pasar hewan untuk mengendalikan virus itu," kata Bupati dalam acara evakuasi penanganan PMK di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan (Disnakan) Boyolali, Jawa Tengah, Senin 4 Juli.

Lima pasar hewan di Boyolali yang penutupannya diperpanjang yakni Pasar Hewan Jelok di Kecamatan Cepogo, Pasar Hewan Karanggede, Pasar Hewan Kalioso di Kecamatan Nogosari, Pasar Hewan Simo dan Pasar Hewan Ampel.

Oleh karena itu, Bupati meminta Disnakan untuk melakukan sosialisasi berkaitan dengan SK Menteri Pertanian tersebut untuk penutup lima pasar hewan di Boyolali hingga waktu pemberitahuan lebih lanjut.

Menurut Bupati, hal tersebut upaya langkah yang terbaik harus mendapat dukungan bersama untuk penanganan PMK ini, sehingga dapat segera ditangani dengan sebaik-baiknya.

Bupati mengatakan ketersediaan hewan ternak untuk kurban di Boyolali cukup banyak karena daerah ini salah satu sentra hewan sapi di Jateng sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dapat dilakukan pembelian hewan kurban dari rumah ke rumah peternak di daerah aman PMK.

Kendati demikian, Bupati meminta masyarakat yang membutuhkan hewan ternak kurban dapat membeli di daerah lokal Boyolali terlebih dahulu dan jangan mengambil dari luar daerah untuk mencegah penularan PMK.

Sementara itu, Kepala Disnakan Kabupaten Boyolali Lusia Dyah Suciati mengatakan penutupan pasar hewan dilakukan karena Boyolali masuk daerah wabah PMK. Seharusnya, penutupan pasar yang berlangsung sejak Senin 27 Juni, sudah berakhir pada Senin 4 Juli.

Namun, SK Menteri Pertanian No.500/2022 tentang penetapan wabah PMK di 19 Provinsi di Indonesia mencakup Jawa Tengah, termasuk diantaranya Kabupaten Boyolali.

Lusia menjelaskan penetapan wabah PMK tersebut berdasarkan laporan harian di Boyolali ke sistem informasi kesehatan hewan nasional (iSikhnas). Melalui sistem tersebut, terdapat pengkajian bahwa sekitar 50 persen lebih di kabupaten dan kota di Provinsi Jateng ini sudah mengalami suspek PMK atau zona merah.

"Boyolali menurut SK Menteri Pertanian mendasarkan laporan kami melalui aplikasi iSikhnas. Jadi Boyolali masuk kategori wabah PMK," kata Lusia.

Dengan demikian, Pemkab Boyolali menutup pasar hewan dengan mengacu ketentuan SK Menteri Pertanian tersebut. Kebijakan penutupan pasar hewan ini diperpanjang hingga waktu pemberitahuan lebih lanjut.

Hingga Senin 4 Juli, hewan ternak yang suspek PMK di Boyolali mencapai 4.642 ekor, yang positif 32 ekor, mati karena terjangkit PMK 39 ekor, dan sembuh dari PMK sebanyak 779 ekor, dan dipotong pasak tujuh ekor. Sisa kasus masih 3.849 ekor dan telah tervaksin 1.896 ekor.