JAKARTA - Penipuan berbasis digital dengan modus investasi sedang marak di masyarakat. Layanan sosial media hingga platform pesan singkat WhatsApp, kerap digunakan untuk menipu korbannya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, mengungkap salah satu kelompok penipuan digital ini. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah AW (24), ND (29), SB (32), dan MA (31).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Dalam laporan itu, disebut jika adanya tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan perusahan tersebut.
Dengan membuat situs perusahaan palsu, kelompok ini mengelabui puluhan korbannya. Tak jarang korban yang tertipu bisa terkuras hartanya hingga puluhan juta.
"Mereka memanipulasu data perusahaan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia dengan membuat wrbsite yang mirip dengan website PT. Trimegah yang nantinya digunakan untuk melakukan penipuan," ucap Yusri di Jakarta, Jumat, 17 Januari.
Tak tanggung-tanggung, mereka membuat 6 situs palsu dengan mengatasnamakan PT. Trimegah Sekuritas Indonesia. Keenam situs yang digunakan untuk menipu antara lain trimegahforex.com, trimegahforex.co.id, trimegahforex.net, pttrimegahforex.blogspot.com, trimegahforex.blogspot.com, dan trimegahforex.id. Lewat situs-situs tersebut mereka menawarkan investasi forex, dengan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Setelah membuat website tersebut tersangka menipu korbannya dengan cara menawarkan investasi forex dengan iming-iming keuntungan 20 persen selama 7 hari, dengan memasukkan dana sebesar Rp6-20 juta. Padahal sementara kerja PT Trimegah nggak seperti itu," kata Yusri.
Dalam waktu tiga bulan, mereka berhasil menipu beberapa orang dan meraup keuntungan mencapai Rp80 juta. Hanya saja, terkait jumlah korban, dikatakan masih terus ditelusuri lantaran ada dugaan masih akan bertambah.
Keempat pelaku ini juga memiliki tugas dan perannya masing-masing dalam menipu korban. Tersangka AW misalnya menjadi otak kejahatan yang menyediakan segala perlengkapan, termasuk situs palsu. Ia jugalah yang mengirim dan membalas pesan singkat kepada calon korban.
"Tugas paling pentingnya ketika orang ditipu ini akan mentransfer uang, dan dialah yang menerima, menarik, dan mentransfer uang di ATM," kata Yusri.
Sedangkan, ND bertugas membuat dan memalsukan website perusahan. Sementara, dua tersangka terakhir, SB dan MA memiliki tugas untuk membuat rekening fiktif untuk menampung uang kejahatan hasil penipuan.
Lebih jauh dikatakan dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, rekening beserta atm dari Bank Mandiri, Permata Bank, dan Sinarmas Bank. Serta laptop Lenovo, usb, dan lima buah modem.
Atas segala perbuatannya para tersangka mereka dikenakan Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.