SAMARINDA - Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kalimantan Timur Firdaus Kurniawan menyebutkan warga yang berada di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tetap memiliki hak suara dalam pemilihan legislatif sesuai daerah asal mereka.
"Kemungkinan warga yang berada di wilayah IKN, (hak pilihnya) kembali ke daerah asalnya. Misalnya, warga Sepaku tetap ikut sebagai masyarakat Penajam Paser Utara (PPU), kemudian Samboja masuk di Kutai Kartanegara (Kukar)," katanya di Samarinda, Selasa 28 Juni.
Pada Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang IKN mengatur soal Pemilihan Uumum Kepala Badan Otorita Nusantara yang dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lain.
Ibu Kota Negara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional tanpa pemilihan legislatif tingkat daerah karena tak ada DPRD di IKN.
"Di sana itu kan DPR belum ada karena memang daerah pemilihan di sana harusnya di PPU sama di Kukar. Di sana tidak ada legislatifnya, jadi belum ada pemilihan untuk yang di wilayah IKN nanti," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat seharusnya tetap memiliki hak suara untuk memilih sebagai seorang warga negara.
BACA JUGA:
"Nggak mungkin juga kalau (hak politik warga) dikebiri karena mereka kebetulan masuk di wilayah IKN," tuturnya.
Ia menambahkan untuk pemilu, pilpres, pilkada, dan hingga pemilihan anggota DPRD provinsi mungkin hak suara masyarakat di wilayah IKN akan tetap ada.
"Mungkin, tidak ada hak pilih di DPRD kabupaten/kota. Akan tetapi ya harusnya tetap kembali ke daerah dia sesuai domisili mereka itu, disesuaikan dengan KTP-nya sebagai warga yang punya hak memilih untuk memilih DPRD setempat," tegasnya.
Dia pun menyebut hingga saat ini hal tersebut tidak mempengaruhi eskalasi politik di Kaltim secara signifikan karena jumlah penduduknya yang sedikit.
"Akan tetapi bisa juga ada masyarakat yang merasa hak pilihnya mubazir. Kalau tidak digunakan kan sayang juga," demikian Firdaus Kurniawan.