JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut penetapan keenam pegawai Holywings atas kasus promo alkohol untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria oleh kepolisian dilakukan secara sewenang-wenang.
Para pekerja Holywings dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 atau UU ITE. Pengacara LBH Muhammad Fadhil Alfathan menilai sangkaan ini tidak tepat.
"LBH Jakarta menilai bahwa penerapan pasal-pasal untuk menetapkan 6 pegawai Holywings sebagai tersangka tidak tepat. Pengenaan pasal tersebut lebih dikarenakan pasal-pasal tersebut karet. Hal tersebut yang kemudian menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum pada kasus ini merupakan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan," kata Fadhil dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni.
Kemudian, Fadhil memandang terdapat serangkaian pelanggaran prosedur hukum acara pidana dalam penanganan kasus ini. Yang mana, 6 orang pekerja Holywings telah ditangkap sejak berstatus sebagai saksi dan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Fadhil juga menyayangkan sikap manajemen Holywings Group yang justru malah memastikan 6 pekerjanya yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat sanksi tegas.
Padahal, sebagai pemberi kerja, Holywings tidak boleh hanya menekankan sanksi yang akan dijatuhkan, melainkan tetap harus memenuhi hak 6 Pekerja/Buruh tersebut.
"Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP 35/2021, 6 pekerja tersebut berhak atas bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dalam hal mereka sedang ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana,' tegas Fadhil.
Karenanya, Fadhil mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk segera menghentikan penyidikan kasus yang menjerat 6 pekerja Holywings.
"LBH Jakarta juga mendesak agar Kapolri dan jajarannya mengevaluasi dan menetapkan sanksi tegas terhadap anggota Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penyidikan kasus ini secara tidak profesional dengan melanggar Hukum Acara Pidana," ucap dia.