Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengubah keputusannya perihal penanganan kasus dugaan penistaan agama butut promosi Holywings menggratiskan minuman beralkohol kepada pemilik nama Muhammad dan Maria. Dua laporan yang sempat diterima Polda Metro akan dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini Polda Metro akan melimpahkan laporan itu ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 27 Juni.

Zulpan sebelumnya sempat menyatakan Polda Metro Jaya bakal menarik pelaporan kasus tersebut yang berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Perubahan keputusan itu karena penanganan yang dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka. Kemudian, materi pokok pelaporan yang diterima di Polda Metro Jaya serupa.

"Karena hal yang dilaporkan masyarakat ini hal yang sama terkait dengan adanya unggahan di media sosial yang dilakukan oleh Holywings yang dianggap menistakan agama tertentu," ungkapnya.

Di sisi lain, Zulpan mengimbau kepada masyarakat tak perlu resah terkait kasus tersebut. Kemudian, mempercayakan penanganannya ke pihak kepolisian.

"Kami berharap masyarakat tidak perlu resah dan serahkan sepenuhnya penanganan terhadap kepolisian," kata Zulpan.

Ada dua laporan yang sudah diterima Polda Metro Jaya, satu di antaranya dilakukan oleh Feriyawansyah dengan kuasa hukumnya Sunan Kalijaga. Pelaporan itu dilakukan dini hari tadi.

Kemudian, pelaporan yang dilakukan oleh Pemuda Pancasila (PP) dan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Sebagai informasi, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian minuman beralkohol secara gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria. Promosi itu berlaku setiap hari Kamis dengan syarat membawa kartu identitas

Promosi itu menjadi perhatian karena viral di media sosial. Hingga akhirnya, unggahan mengenai promosi itu dihapus.