Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi IV DPR Sudin meminta implementasi karantina hewan di lapangan untuk meningkatkan pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Caranya menambah jumlah petugas dan fasilitas disinfektan.

Sudin dalam RDP bersama jajaran Kementerian Pertanian di Gedung Parlemen Jakarta, Senin 27 Juni mengaku menemukan petugas karantina dan fasilitas disinfektan yang minim di perbatasan untuk mencegah penularan wabah PMK.

"Sebagai contoh pada saat Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, diperoleh keterangan kontrol dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku sangat tidak memadai. Bagaimana mungkin di pintu masuk hanya ditempatkan dua orang petugas karantina dan dua hand sprayer, jadi mobil-mobil truk yang angkut sapi itu cuma punya dua hand sprayer," kata Sudin dinukil dari Antara.

Sudin juga menyoroti ketersediaan dan pendistribusian vaksin PMK sebagai upaya utama pencegahan penularan penyakit tersebut. Sudin meminta agar pengadaan dan pendistribusian vaksin dipercepat.

Kementerian Pertanian sudah memesan 3 juta dosis vaksin PMK dari Prancis dan baru tiba sebanyak 800 ribu dosis untuk tahap pertama. Sementara 2,2 juta sisanya sedang dalam proses sembari menunggu ketersediaan anggaran. Kementerian Pertanian menyebutkan 3 juta dosis vaksin tersebut sebagai vaksin darurat, ke depannya vaksin akan diproduksi di dalam negeri.

Namun Sudin menilai Indonesia belum siap untuk memproduksi vaksin PMK untuk seluruh populasi ternak ruminansia di Indonesia. Dia mengatakan hasil kunjungan kerjanya ke Pusat Veteriner Fatma Kementan di Jawa Timur mengungkap bahwa hanya bisa memproduksi 1 juta vaksin PMK dalam setahun.

Hal tersebut, kata Sudin, tidak akan memadai dengan kebutuhan menyuntik hewan ternak sebanyak tiga dosis untuk 18 juta populasi sapi di Indonesia.

Sudin juga menginginkan agar dana sebanyak Rp4,4 triliun yang digelontorkan oleh pemerintah untuk penanganan wabah PMK harus dirinci terlebih dahulu terkait rencana kerjanya.

Sudin juga mengapresiasi pembentukan Satgas PMK yang dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana. "Nanti kalau diambil alih Badan Nasional Penanggulangan Bencana, ya beda lagi. Di sana tegas, langsung di bawah presiden, langkahnya konkret apa yang harus dikerjakan," kata Sudin.