JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah masih menganalisis berita acara pemeriksaan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO bahan baku minyak goreng.
"Ini masih dianalisis sama Dirdik (Direktur Penyidikan) BAP-nya (berita acara pemeriksaan), nanti di-ekspose,” kata Febrie dikutip ANTARA, Jumat, 24 Juni.
Menurut Febrie, pihaknya belum ada rencana memanggil ulang Muhammad Lutfi. Saat ini keterangan yang diberikan oleh Lutfi dalam pemeriksaan pada hari Rabu (22/6) sudah dianggap cukup.
"Sementara sudah cukup dahulu (keterangan). Sementara ini (rencana pemanggilan ulang) belum," kata Febrie.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Supardi mengatakan bahwa keterangan Lutfi sudah memadai sehingga tidak ada rencana untuk pemanggilan ulang.
"Sementara ini dari pertanyaan sekian banyak tadi, sebenarnya rasanya sudah memadai, sudah representatif untuk pembuktian para tersangka itu. Nanti 'kan masih diperiksa, nih, nanti kalau ada progres yang baru, ya, itu tentunya kalau memang perlu dipanggil, ya, dipanggil. Akan tetapi, ini sementara cukup," ujar Supardi, Rabu (22/6) malam.
Menurut Supardi, selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Muhammad Lutfi sudah terbuka dalam menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Hal itu termasuk adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.
Meski demikian, Supardi enggan menyampaikan secara detail yang menyangkut materi pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Ia menilai Lutfi sangat terbuka kepada penyidik dalam menjawab semua pertanyaan.
"Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya, dia mencoba terbuka, dia terbuka betul apa yang dia dengar, dia lihat, dan alami. Cuma saya enggak bisa sampaikan," kata Supardi.
Menurut dia, sebaiknya apa yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak goreng ini akan terungkap semuanya di persidangan nanti.
Prinsipnya, kata dia, Lutfi sudah menyampaikan keterangan sesuai dengan apa yang didengar, dilihat, dan dialami terkait dengan kasus ini dan tidak menutup-nutupi terkait dengan keterlibatan para tersangka.
"Saya tidak bisa sampaikan materi. Jadi, biar di pengadilan nanti terbuka di situ. Akan tetapi, nanti setelah proses ini di persidangan," ujarnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap Lutfi, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya bukti atau fakta bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.
BACA JUGA:
Diketahui Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya ke jaksa penuntut umum (JPU) pada hari Rabu (15/6).
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan menyerahkan lima berkas atas lima orang tersangka korupsi pemberian fasilitas izin ekspor CPO ke Direktorat Penuntutan Jampidsus untuk penelitian sesuai dengan Pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ada pun lima berkas perkara yang dilimpahkan Tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT).