Viral Pemotor Tanpa Helm Ditilang di Persawahan, Ini Penjelasan Kapolres Sukoharjo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan/DOK Polres Sukoharjo

Bagikan:

SUKOHARJO - Media sosial dihebohkan dengan penilangan pengendara motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Pasalnya, foto surat konfirmasi tilang kamera atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tersebut memperlihatkan pengendara motor tanpa helm di jalan area persawahan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan meminta maaf penilangan yang terjadi justru membuat kehebohan di dunia maya.

Kapolres menjelaskan, penilangan dilakukan dengan E-TLE Mobile bukan dari E-TLE yang terpasang di ruas jalan protokol.

“Jadi bukan kamera E-TLE nya diletakkan di persawahan. Tapi memang anggota kita diberi aplikasi khusus di handphonenya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Itulah yang namanya E-TLE Mobile,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 23 Juni.

AKBP Wahyu mengatakan pria yang ditilang sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo. Pria itu juga membayar denda tilang melalui sistem yang telah ditentukan.

“Sudah dikonfirmasi. Yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya. Ia mengaku waktu tertangkap E-TLE itu sedang kembali dari takziah,” jelasnya.

Kapolres mengatakan tingginya angka kecelakaan di Sukoharj  menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. Selain itu, lanjut dia, tidak ada UU yang mengatur pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

Secara yuridis dijelaskan, Pasal 291 ayat 2 merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara.

Jika ada penumpang yang melanggar aturan ini, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku.

Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

“Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas AKBP Wahyu.

Meski di wilayah persawahan, tingkat kecelakaannya disebut Kapolres Sukoharjo cukup tinggi.

Pada tahun 2021 disebut ada 21 kecelakaan dengan 6 orang meninggal. Sedangkan pada 2022 dilaporkan ada 10 kecelakaan dengan 3 orang korban meninggal.