Bagikan:

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penguatan pengawas ketenagakerjaan diperlukan salah satunya untuk mendorong kepesertaan jaminan sosial pekerja dan mendorong pemerintah provinsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan.

Dalam keterangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima di Jakarta, Kamis 23 Juni, Menaker Ida menyampaikan bahwa hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pengawasan ketenagakerjaan dalam hubungan industrial.

"Penguatan pengawasan ketenagakerjaan akan menambah kepesertaan jamsos," ujar Menaker Ida.

Berbicara dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual dari Jakarta pada Rabu (22/6), dia menjelaskan salah satu dari tujuh tahap pengawasan yang dilakukan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker yakni membentuk tim terpadu antara pengawas ketenagakerjaan pusat, pengawas ketenagakerjaan daerah dan tim BPJS untuk kepesertaan jaminan sosial.

Tahap lain dalam penguatan pengawasan ketenagakerjaan dalam penempatan PMI yakni bimbingan teknis virtual dan secara langsung kepada seluruh pengawas ketenagakerjaan di daerah dan Focus Group Discussion (FGD) untuk seluruh pengawas ketenagakerjaan terkait penerapan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

Langkah berikutnya adalah pendampingan kepada pengawas ketenagakerjaan daerah dalam pelaksanaan tugas pembinaan, pemeriksaan, pengujian maupun penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

Selain itu, optimalisasi lainnya yakni memberikan penghargaan kepada pengawas ketenagakerjaan atas prestasi kerja dan sanksi atas ketidakpatuhan dalam pelaksanaan tugas serta memberikan alokasi dekonsentrasi untuk pelaksanaan tugas-tugas pengawasan ketenagakerjaan.

"Penguatan lainnya yaitu, membentuk tim terpadu antara pusat dan daerah untuk penanganan kasus-kasus yang urgent," kata Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker mengamini pernyataan pimpinan rapat kerja , Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtunewe, bahwa adanya kesenjangan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan, termasuk pengawasan terhadap PMI.

Ida juga mengakui adanya kebutuhan tenaga pengawas jauh lebih banyak dibandingkan ketersediaan pengawas. Apalagi jumlah penempatan PMI semakin hari terus bertambah.

"Tentu dibutuhkan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L), Serikat Pekerja/Serikat Buruh, asosiasi pengusaha dan civil society organization (CSO) untuk meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan. Kedua, joint inspection sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan masing-masing K/L," ujarnya.

Terkait penempatan dan perlindungan PMI, ia menyebut ada dua pihak yang harus ditangani yaitu PMI sebagai korban apabila ditempatkan secara non-prosedural dan pihak yang menempatkan secara non-prosedural.