JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terus mendorong dilakukannya konsolidasi dan koordinasi antarinstansi dan lembaga yang mengurus ketenagakerjaan untuk implementasi Satu Data Ketenagakerjaan.
Menaker Ida mengatakan dengan disahkannya kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan, bukan berarti tugas telah selesai. Masih terdapat tantangan dan permasalahan dalam penyediaan dan penyajian data ketenagakerjaan.
"Karena itu, koordinasi dan kerja sama antarinstansi ketenagakerjaan mulai dari tingkat pusat sampai provinsi dan kabupaten/kota mutlak diperlukan," ujar Ida dalam acara Konsolidasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan, dipantau dari Jakarta, Rabu 30 Juni.
Satu Data Ketenagakerjaan merupakan implementasi bidang ketenagakerjaan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang bertujuan mereformasi tata kelola data pemerintah.
BACA JUGA:
Kebijakan itu diresmikan pada 7 September 2020 ketika Menaker Ida Fauziyah menandatangani Permenaker Nomor 15 tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan. Penerbitan aturan itu menandai dimulainya implementasi Kebijakan Satu Data di bidang ketenagakerjaan.
"Reformasi tata kelola data ketenagakerjaan melalui kebijakan Satu Data Ketenagakerjaan menjadi hal yang fundamental dalam menentukan keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan," kata Ida seperti dilansir Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menegaskan konsolidasi untuk Satu Data Ketenagakerjaan diperlukan, karena sektor ketenagakerjaan memiliki beragam isu yang dimiliki banyak pemangku kepentingan.
Anwar mengambil contoh, isu jaminan sosial ketenagakerjaan yang melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak pemberi kerja. "Makanya kita ingin dengan adanya satu data ini, isu-isu tersebut betul-betul bisa kita percepat, kita tingkatkan kinerjanya, lebih efektif dan efisien dan akuntabel," kata Anwar.
Seperti kata Manaker Ida Fauziyah, meski Satu Data Ketenagakerjaan sudah disahkan, bukan berarti tugas telah selesai.