Bagikan:

TANGERANG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten menerapkan keadilan restoratif terhadap AS (20) tersangka pencurian telepon genggam (handphone) di Cikupa.

Kepala Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang Nova Elida Siragih mengatakan, alasan penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung No 12 Tahun 2020 Tentang Pembuktian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

"Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Barang bukti atau kerugian bernilai sebesar Rp3,2 juta. Dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 22 Juni.

Dia menjelaskan, korban pencurian atas nama Surya (60) telah memaafkan tersangka yang telah melakukan tindak pidana pencurian handphone senilai Rp3,2 juta.

"Barang bukti akan di kembalikan kepada pemiliknya," katanya.

Kajari mengatakan, dalam kasus ini tersangka dengan terpaksa melakukan pencurian lantaran untuk membayar kontrakan yang dia tinggal bersama ibunya.

Namun, lanjutnya, segala tindakan kejahatan dan tindak pidana termasuk pencurian tidak dibenarkan dalam hukum maupun agama.

Prinsip keadilan restoratif ini diterapkan kepada tersangka karena tindakan pencurian itu baru dilakukannya sekali, ditambah sang korban telah berbesar hati untuk memaafkan.

Sementara itu, korban pencurian, Surya mengungkapkan dirinya telah bersedia memaafkan perbuatan tersangka dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya.

"Karena unsur kemanusiaan saja, saya merasa kasihan. Dia juga melakukan itu karena terpaksa, himpitan ekonomi. Waktu dia tertangkap saya yang membelanya ketika hendak diamuk warga, sehingga langsung diserahkan kepada kepolisian," kata dia.