Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya mulai menyosialisasikan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 kepada masyarakat di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Anggota KPU Kota Surabaya Naafilah Astri di Surabaya, Sabtu, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut dari KPU RI yang telah meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 pada tanggal 14 Juni 2022.

"Selasa malam, kami bersama bersama forkopimda dan stakeholder juga meluncurkan tahapan pemilu di Kantor KPU Kota Surabaya," ujarnya.

Adapun tahapan dan jadwal penyelenggaraan tahapan pemilihan anggota legislatif dan Pilpres 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada tanggal 14 Juni—14 Desember 2023.

Selain itu, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada tanggal 14 Oktober 2022—21 Juni 2023, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada tanggal 29 Juli 2022—13 Desember 2022, penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022.

Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada tanggal 14 Oktober 2022—9 Februari 2023, pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 6 Desember 2022—25 November 2023.

Masa kampanye pada tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari 2024, pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024, penghitungan suara pada tanggal 14—15 Februari 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tanggal 15 Februari 2024—20 Maret 2024.

Selanjutnya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu.

"Secara umum kami telah siap. Bahkan, persiapan sejak jauh-jauh hari, termasuk dalam penguatan kapasitas SDM," ujar Naafilah.