Bagikan:

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibahas lebih lanjut dalam pembicaraan bersama pemerintah.

Kesepakatan ini dinilai merupakan langkah awal bagi DPR untuk membuat negara hadir memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi warga negaranya, bukan hanya perempuan (ibu) dan anak, melainkan juga laki-laki dalam posisinya sebagai ayah.

Aktivis Perempuan dari Institut Sarinah, Luky Sandra Amalia, menjelaskan pembahasan RUU KIA masih panjang dan mungkin menemui jalan terjal. Pasalnya masih ada satu dua fraksi yang akan meributkan soal definisi, sebagaimana yang terjadi pada pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terdahulu.

"Beruntung waktu itu (RUU TPKS) ada kerja sama yang baik antara legislator perempuan, terutama ketua DPR perempuan yang mendapat dukungan dari kalangan aktivis perempuan sehingga kemudian Ketua DPR, Puan Maharani, dengan percaya diri menyatakan RUU TPKS sah menjadi undang-undang,” kata Luky dalam keterangannya, Jumat 17 Juni.

Menurut peneliti di Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini, pembahasan RUU tentang perempuan memang tidak pernah mudah. Lembaga perwakilan Indonesia masih dikuasai oleh laki-laki, bahkan jumlah representasi legislator perempuan belum mencapai angka kritis 30 persen.

Tetapi, kata Luky, periode ini berbeda dengan periode-periode sebelumnya di mana ketua DPR selalu laki-laki. DPR periode 2019-2024 diketuai oleh seorang perempuan.

“Kondisi ini tentu merupakan momen berharga yang harus bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh legislator, terutama perempuan, yang ingin mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan bagi ibu dan anak melalui RUU KIA,” kata kandidat PhD dari Universitas Sydney ini.

Luky mengatakan, keberpihakan pemimpin perempuan terhadap persoalan perempuan tidak perlu diragukan lagi.

“Terlebih jika legislator laki-laki merasa ‘mau apa lagi sih perempuan ini?’ Sebagaimana yang dikatakan Pitkin (1967), ketika representasi substantif tidak berjalan, maka pilihannya adalah representasi deskriptif. Jika wakil rakyat yang laki-laki merasa RUU ini tidak mendesak, maka legislator perempuan menjadi harapan satu-satunya,” papar dia.

Lebih jauh, Luky mengatakan, momen langka ketua DPR perempuan menjadi salah satu modal penting bagi perjuangan mendesakkan RUU KIA.

“Mumpung ketua DPR perempuan. Kehadiran ketua DPR perempuan di tengah mayoritas anggota dewan laki-laki yang patriarkal menjadi angin segar bagi perjuangan mendesakkan disahkannya RUU IKA yang tidak saja melindungi perempuan (ibu) dan laki-laki (ayah) tetapi juga anak, generasi yang akan datang,” kata Luky.

Aktivis berhijab itu setuju dengan pernyataan Puan bahwa menyiapkan generasi emas harus dimulai dari sekarang. Menurut Luky, penting juga bagi legislator perempuan untuk membuka kembali keran kerja sama dengan aktivis perempuan yang concern terhadap persoalan ini.

“Bagaimanapun posisi aktivis perempuan di luar parlemen adalah sebagai kelompok penekan dan ini sudah terbukti efektif, termasuk dalam mendesakkan disahkannya RUU TPKS yang lalu. Sinergi baik antara perempuan di parlemen dan di luar parlemen akan menggenapkan modal kepemimpinan perempuan di parlemen,” ujarnya.

“Hadirnya RUU KIA akan menjadi legasi baik yang ditinggalkan oleh DPR periode 2019-2024, di bawah ketua DPR perempuan, yang dua tahun lagi berakhir masa jabatannya,” imbuh Luky.

Seperti diketahui, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak sudah melalui harmonisasi di Baleg DPR untuk kemudian dibahas lebih lanjut. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan, Senin (13/6).

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak. Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

“RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terang Puan.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.

“DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas ibu dua anak itu.