Bagikan:

JAYAPURA - Polda Papua menetapkan 14 anggota DPRD Pania, Papua termasuk staf Sekwan sebagai tersangka korupsi.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Fernando Sanches Napitupulu mengatakan total ada 25 anggota dewan dan 2 staf sekwan DPRD Kabupaten Paniai yang diduga terlibat korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi pada Maret 2018 dengan hasil audit kerugian Rp59 miliar.

“Kronologis kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh staf Sekwan yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat. Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500 juta ditambah gaji Rp30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan,” jelas Dirkrimsus dalam keterangan tertulis Polda Papua, Jumat, 17 Juni.

Saat ini, Polda Papua menetapkan 14 tersangka anggota dewan dan staf sekwan.

“Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespons panggilan dari Kepolisian akan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kombes Fernando.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.