MEDAN - Pria berinsial Y (50) ditangkap tim Polsek Medan Area, Kota Medan. Pria itu ditangkap karena mengancam akan membunuh Hendra Harianta (43) dan keluarganya dengan klewang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, pengancaman yang dilakukan pelaku dipicu aksi saling tatap menatap antara keduanya.
Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni malam. Mulanya, pelapor sedang memesan teh di kafe.
"Tidak berselang lama terlapor keluar dari dalam gang melewati kafe dan melihat pelapor. Kemudian keduanya saling pandang-pandangan lalu terlapor mengatakan kepada pelapor, ‘Woi mata kau’,” kata AKP Philip dikutip Jumat, 17 Juni.
Korban yang mendengar perkataan pelaku lalu membalasnya dengan mengatakan 'kenapa rupanya'. Akibatnya, keduanya sempat terlibat cekcok dan sempat dilerai oleh saksi bernama Amri.
"Setelah itu terlapor pergi, namun tak beberapa lama datang lagi ke menemui pelapor sambil membawa kelewang bergagang warna hijau. Setelah bertemu dengan pelapor, keduanya bertengkar mulut lagi," ujarnya.
"Saat sedang bertengkar mulut dengan pelapor, pelaku kemudian mengarahkan klewang yang dipegangnya kepada pelapor. Sambil mengancam pelapor dengan mengatakan ‘jangan nampak lagi kau di Jalan Amaliun ini, kubunuh nanti kau sekeluarga’,” papar AKP Philip.
Cemas karena diancam akan dibunuh, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Area. Polisi yang mendapat laporan itu langsung memburu pelaku.
"Tersangka ditangkap di Jalan Amaliun, Gang Senggo. Saat diinterogasi, dirinya mengakui semua perbuatannya yang mengancam akan membunuh korban," ujar AKP Philip.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Medan Area untuk dilakukan penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 335 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun," kata AKP Philip.