JAKARTA – Tinggal di dalam penjara tidak membuat narapidana SE dan MR jera atas perbuatannya melanggar hukum. Kedua orang itu justru melakukan penipuan menggunakan handphone dari dalam sel. Tak tanggung-tanggung, kepada korbannya mereka mengaku sebagai anggota Polri.
Dalam melancarkan aksinya, SE dan MR mengaku sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso. Kedua pelaku menipu sejumlah pengusaha yang ada di kawasan Jakarta Barat.
"Dengan berpura - pura sebagai Wakapolres AKBP Bismo, para pelaku meminta sejumlah uang kepada para pengusaha," kata Kasat Reskrim Polres znetro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono kepada wartawan, Jumat, 17 Juni.
AKBP Joko Dwi mengatakan, SE dan MR melakukan penipuan dari dalam lapas. Namun Joko tidak merinci nama lapas yang dimaksud.
"Jadi kedua orang ini mengedit data Wakapolres dengan mengambil foto dan data dari Google. Kemudian di edit seakan-akan itu benar Wakapolres. Mereka edit dengan menggunakan aplikasi," ujarnya.
Para pelaku, lanjut Joko, mendapatkan kontak para pengusaha-pengusaha berdasarkan penelusuran di Google, menggunakan ponsel. Kemudian mereka melakukan percakapan (chat) dengan korban.
BACA JUGA:
Salah satu percobaan penipuan yang mereka lakukan yaitu saat pelaku mencoba menipu pengusaha tenda.
Kepada korbannya, SE dan MR mengatakan ada selisih uang lebih yang telah ditransfer ke rekening pengusaha tenda.
"Fakta sesungguhnya, Wakapolres Metro Jakarta Barat tidak pernah menyewa tenda ataupun mentransfer," katanya.
Setelah dicek, korban melihat tidak ada sama sekali uang transferan yang dimaksud pelaku.
"Pelaku juga sempat pesan tenda dengan modus kelebihan transfer, kemudian si korban (pengusaha tenda) disuruh mengembalikan uang. Jadi mereka pancing dengan mengirim bukti transferan uang yang disebut kelebihan transfer itu," ucapnya.
"Mereka juga pernah meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, salah satunya ke toko bunga dan toko kue," imbuhnya.
Curiga dengan modus pelaku, akhirnya korban menghubungi Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Ketika dikonfirmasi langsung oleh pengusaha ke pak Wakapolres, pak Waka mengatakan tidak pernah menyewa, membeli maupun kelebihan transfer," tegasnya.
Sejak itu korban sadar dirinya telah ditipu. Kepolisian yang melakukan penyelidikan mengetahui bahwa kedua pelaku berada di dalam lapas di Jakarta.
Maret 2022, lalu, penyidik langsung menuju lapas yang dimaksud untuk menangkap kedua pelaku.
Pelaku SE diketahui merupakan narapidana dengan kasus penipuan. Sementara MR merupakan narapidana dengan kasus narkoba.
SE berperan sebagai orang yang meminta sejumlah uang kepada pengusaha-pengusaha, sementara MR berperan sebagai orang yang mengedit data Wakapolres dengan menggunakan aplikasi di ponsel.
"Proses hukum kepada kedua pelaku sudah kita sidik, berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan," katanya.