Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini segera melaporkan kekayaannya.

Pelaporan ditunggu maksimal hingga tiga bulan setelah mereka menjabat.

"Sebagai pejabat yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, KPK mengimbau untuk melaporkan harta kekayaan paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Juni.

Wajib bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta mereka saat awal menjabat. Lagipula, Ipi mengatakan pelaporan ini sebagai bentuk komitmen antikorupsi sehingga harus dilakukan.

"LHKPN merupakan wujud komitmen antikorupsi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas," tegas Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai menteri di Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Rabu, 15 Juni.

Zulkifli Hasan kini menjabat sebagai Menteri Perdagangan menggantikan M. Lutfi sementara Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, Jokowi tiga orang wakil menteri. Mereka adalah John Wempi Wetipo sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri, Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dan Raja Juli Antoni sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).