Bawaslu-KPU Sepakat Durasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Selama 10 Hari
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ANTARA/Boyke Ledy Watra.

Bagikan:

JAKARTA - Bawaslu dan KPU menyepakati durasi penyelesaian sengketa untuk Pemilu 2024 akan diselesaikan dalam 10 hari kalender.

"Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat (dengan pihak KPU) sudah mengerti," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dikutip Antara, Selasa, 14 Juni.

Rahmat Bagja mengatakan setelah melakukan harmonisasi dan diskusi dengan KPU RI kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.

Bawaslu menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui surat edaran kepada jajaran di tingkat daerah untuk melakukan proses penyelesaian sengketa pemilu sepanjang 10 hari kalender.

"Jika tidak ada mediasi, bisa mungkin sengketa bisa selesai 4-5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," kata dia.

Rahmat Bagja mengatakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tetap mengatur sesuai dengan peraturan Undang-undang Pemilu yakni 12 hari kalender penyelesaian.

"Namun, kita karena 75 hari kampanye, lebih baik dipercepat. Kita pun mengamini hal tersebut, kita anjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat," kata Rahmat.

Meski dianjurkan durasi penyelesaian sengketa lebih cepat, dia menegaskan proses harus mempertimbangkan ketelitian dan asas-asas peradilan yang cepat, adil dan akuntabel. 

"Jika kemudian sesuai, itu kan paling lambat (12 hari), kita menganjurkan kepada teman-teman untuk melakukan proses-proses secara lebih cepat, walaupun kemudian harus tetap memperhitungkan ketelitian, asas asas peradilan, atau asas asas peradilan yang cepat, kemudian juga adil, dan akuntabel," ujarnya.