JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menuntut terdakwa korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu, Tahun Anggaran 2018, Dedeng Alamsyah tujuh tahun penjara.
"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Adi Rahmanto, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa 14 Juni dikutip dari Antara.
Sedangkan, terdakwa atas nama Arief Budiman dan Indra Dharma Putra dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," jelas Adi.
Kasus ini bermula ketika ada anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp6 miliar dari dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat.
Namun, sebanyak Rp2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB), yang dibantu oleh terdakwa Arief Budiman dan Indra Dharma Putra.
Atas perbuatan para terdakwa, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2,7 miliar.